Jl. Raya Pelabuhan, Pantoloan, Kec. Tawaeli, Kota Palu, Sulawesi Tengah 94352
(0451) 491034

Bongkar Timbun

Di publish pada 23-01-2024 07:32:59

IZIN BONGKAR DI LUAR KAWASAN PABEAN

  1. Dasar Hukum

Sesuai dengan bunyi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan, Pasal 7A ayat:

(1) Pengangkut yang sarana pengangkutnya akan datang dari:
a. luar daerah pabean; atau
b. dalam daerah pabean yang mengangkut barang impor, barang ekspor, dan/atau barang asal daerah pabean yang diangkut ke tempat lain dalam daerah pabean melalui luar daerah pabean,

wajib memberitahukan rencana kedatangan sarana pengangkut ke kantor pabean tujuan sebelum kedatangan sarana pengangkut, kecuali sarana pengangkut darat. 
 

Pasal 10A ayat:
(1) Barang impor yang diangkut sarana pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (1) wajib dibongkar di kawasan pabean atau dapat dibongkar di tempat lain setelah mendapat izin kepala kantor pabean.

(2) Barang impor yang diangkut sarana pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (1) dapat dibongkar ke sarana pengangkut lainnya di laut dan barang tersebut wajib dibawa ke kantor pabean melalui jalur yang ditetapkan.

 

  1. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  • Agen pengangkut menyampaikan surat permohonan izin bongkar di luar kawasan pabean kepada Kepala Kantor Bea Cukai Pantoloan dengan melampirkan softcopy dokumen pelengkap denah lokasi pembongkaran dan tata letak (layout) tempat pembongkaran ke email bcpelayanan@gmail.com 
  • Permohonan yang telah disampaikan akan dilakukan penelitian oleh Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis.
  • Untuk kepentingan penelitian permohonan Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan penelitian lapangan terhadap lokasi dan tata letak tempat pembongkaran
  • Kepala Kantor memberikan surat persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap dan telah dilakukan penelitian

 

  1. Waktu Penyelesaian

Jenis Layanan Standar Waktu Keterangan Biaya Layanan
Perizinan Pembongkaran Barang Impor di Luar Kawasan Pabean 1 (satu) hari kerja / dokumen Sejak dokumen telah diterima lengkap dan benar/setelah dilakukan penelitan lapangan sampai dengan terbit surat persetujuan/penolakan Tidak dipungut biaya

 

IZIN TIMBUN DI LUAR KAWASAN PABEAN

Dasar Hukum

Sesuai dengan bunyi UU No 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan, Pasal 10A ayat :
(5) Barang impor, sementara menunggu pengeluarannya dari kawasan pabean, dapat ditimbun di tempat penimbunan sementara.
(6) Dalam hal tertentu, barang impor dapat ditimbun di tempat lain yang diperlakukan sama dengan tempat penimbunan sementara.
(7) Barang impor dapat dikeluarkan dari kawasan pabean atau tempat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (6) setelah dipenuhinya kewajiban pabea untuk :
a.    diimpor untuk dipakai;
b.    diimpor sementara;
c.    ditimbun di tempat penimbunan berikat
d.    diangkut ke tempat penimbunan sementara di kawasan pabean lainnya;
e.    diangkut terus atau diangkut lanjut; atau
f.    diekspor kembali. 
 

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  • Agen pengangkut menyampaikan surat permohonan izin bongkar di luar kawasan pabean kepada Kepala Kantor Bea Cukai Pantoloan dengan melampirkan softcopy dokumen pelengkap denah lokasi pembongkaran dan tata letak (layout) tempat pembongkaran ke email bcpelayanan@gmail.com 
  • Permohonan yang telah disampaikan akan dilakukan penelitian oleh Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis.
  • Untuk kepentingan penelitian permohonan Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan penelitian lapangan terhadap lokasi dan tata letak tempat pembongkaran
  • Kepala Kantor memberikan surat persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap dan telah dilakukan penelitian