Jl. Raya Pelabuhan, Pantoloan, Kec. Tawaeli, Kota Palu, Sulawesi Tengah 94352
(0451) 491034

Sekilas Tentang

Di publish pada 17-01-2024 00:55:01

Sekilas Tentang
Sekilas Tentang

CUSTOMS (Instansi Kepabeanan) di mana pun di dunia ini adalah suatu organisasi yang keberadaannya amat essensial bagi suatu negara, demikian pula dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Instansi Kepabeanan Indonesia) adalah suatu instansi yang memiliki peran yang cukup penting dari negara dalam melakukan tugas dan fungsinya.

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Pantoloan (selanjutnya disebut Bea Cukai Pantoloan) merupakan instansi vertikal pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Bea Cukai Pantoloan mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai dalam daerah wewenang Kantor Bea Cukai Pantoloan yaitu sebagai berikut:

  1. pelayanan teknis di bidang kepabeanan dan cukai;
  2. pelaksanaan pemberian perijinan dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai;
  3. pelaksanaan pemungutan dan pengadministrasian bea masuk, cukai, dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  4. pelaksanaan intelijen, patroli, penindakan, dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai;
  5. penerimaan, penyimpanan, pemeliharaan, dan distribusi dokumen kepabeanan dan cukai;
  6. pelaksanaan pengelohan data, penyajian informasi, dan laporan kepabeanan dan cukai;
  7. pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api;
  8. pengawasan pelaksanaan tugas dan evaluasi kerja; dan
  9. pelaksanaan administrasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan.

wilayah kerja