Impor
Di publish pada 17-01-2024 00:55:01
IMPOR UNTUK DIPAKAI (IMPOR UMUM)
Ketentuan PIB
• Dibuat oleh importir berdasarkan Dokumen Pelengkap Pabean dengan menghitung sendiri BM & PDRI
• Disampaikan setiap pengeluaran barang dengan tujuan diimpor untuk dipakai
• Dapat dilakukan sebelum atau setelah penyampaian inward manifest (BC 1.1)
• Disampaikan ke Kantor Pabean yang mengawasi Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS tempat tujuan akhir pengangkutan barang Impor
• Dalam hal angkut lanjut melalui darat ditolak, PIB diajukan ke Kantor Pabean yang mengawasi lokasi penimbunan
Penyampaian PIB
• Disampaikan dalam bentuk data elektronik (PDE atau Media Penyimpan Data) atau tulisan di atas formulir
• Dapat disampaikan melalui Portal INSW dalam hal Kantor Pabean telah terhubung dengan Portal INSW (Single Submission)
KETENTUAN PENGAJUAN DOKUMEN PELENGKAP PABEAN
• PIB dengan jalur hijau hanya wajib menyerahkan Dokap apabila diminta oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen untuk kepentingan penelitian
• Dalam hal diperlukan untuk kepentingan penelitian dokumen, Pejabat Pemeriksa Dokumen dapat meminta tambahan Dokap
• AEO/MITA dikecualikan dari ketentuan kewajiban penyampaian Dokap dan permintaan tambahan Dokap
• Dokap dapat berupa cetakan (hardcopy) atau data elektronik (hasil pemindaian atau data elektronik lainnya)
• Penyampaian Surat Keterangan Asal dalam bentuk cetakan atau elektronik sesuai dengan perjanjian internasional
• Dokap wajib diserahkan paling lambat hari (kerja) berikutnya setelah SPJK, SPJM, atau permintaan; sanksi tidak dilayani pengajuan dokumen berikutnya
SYARAT PENDAFTARAN PIB UMUM
• Telah melunasi/membayar BM, Cukai & PDRI atau menyerahkan jaminan
• Berdasarkan PIB, ketentuan larangan dan/atau pembatasan telah dipenuhi
• Barang telah ditimbun di TPS atau Barang telah mendapatkan nomor dan tanggal BC 1.1
PEMERIKSAAN FISIK BARANG IMPOR
• Menyerahkan dokumen pelengkap pabean
• Menyiapkan barang untuk diperiksa dan menyampaikan pernyataan kesiapan barang untuk diperiksa fisik
• Hadir dalam pemeriksaan fisik dan membuka setiap kemasan atau peti kemas yang akan diperiksa
PENELITIAN TARIF DAN NILAI PABEAN JALUR MERAH
SPPB : Surat Persetujuan Pengeluaran Barang
SPBL : Surat Penetapan Barang Larangan dan/atau Pembatasan
SPTNP : Surat Penetapan Tarif dan Nilai Paean
SPPJ : Surat Penetapan Penyesuaian Jaminan
Untuk importir profil risiko rendah, selama lartas oke, SPTNP dapat diterbitkan bersama SPPB
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses