Jl. Raya Pelabuhan, Pantoloan, Kec. Tawaeli, Kota Palu, Sulawesi Tengah 94352
(0451) 491034

Impor

Di publish pada 17-01-2024 00:55:01

Impor
Impor

Alur impor umum

 

IMPOR UNTUK DIPAKAI (IMPOR UMUM)

Ketentuan PIB
•    Dibuat oleh importir berdasarkan Dokumen Pelengkap Pabean dengan menghitung sendiri BM & PDRI
•    Disampaikan setiap pengeluaran barang dengan tujuan diimpor untuk dipakai
•    Dapat dilakukan sebelum atau setelah penyampaian inward manifest (BC 1.1)
•    Disampaikan ke Kantor Pabean yang mengawasi Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS tempat tujuan akhir pengangkutan barang Impor
•    Dalam hal angkut lanjut melalui darat ditolak, PIB diajukan ke Kantor Pabean yang mengawasi lokasi penimbunan
Penyampaian PIB
•    Disampaikan dalam bentuk data elektronik (PDE atau Media Penyimpan Data) atau tulisan di atas formulir
•    Dapat disampaikan melalui Portal INSW dalam hal Kantor Pabean telah terhubung dengan Portal INSW (Single Submission)

KETENTUAN PENGAJUAN DOKUMEN PELENGKAP PABEAN
•    PIB dengan jalur hijau hanya wajib menyerahkan Dokap apabila diminta oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen untuk kepentingan penelitian
•    Dalam hal diperlukan untuk kepentingan penelitian dokumen, Pejabat Pemeriksa Dokumen dapat meminta tambahan Dokap
•    AEO/MITA dikecualikan dari ketentuan kewajiban penyampaian Dokap dan permintaan tambahan Dokap
•    Dokap dapat berupa  cetakan (hardcopy) atau data elektronik (hasil pemindaian atau data elektronik lainnya)
•    Penyampaian Surat Keterangan Asal  dalam bentuk  cetakan atau elektronik sesuai dengan perjanjian internasional
•    Dokap wajib diserahkan paling lambat hari (kerja) berikutnya setelah SPJK, SPJM, atau permintaan; sanksi  tidak dilayani pengajuan dokumen berikutnya

SYARAT PENDAFTARAN PIB UMUM
•    Telah melunasi/membayar BM, Cukai & PDRI atau menyerahkan jaminan
•    Berdasarkan PIB, ketentuan larangan dan/atau pembatasan telah dipenuhi
•    Barang telah ditimbun di TPS atau Barang telah mendapatkan nomor dan tanggal BC 1.1

PEMERIKSAAN FISIK BARANG IMPOR
•    Menyerahkan dokumen pelengkap pabean
•    Menyiapkan barang untuk diperiksa dan menyampaikan pernyataan kesiapan barang untuk diperiksa fisik
•    Hadir dalam pemeriksaan fisik dan membuka setiap kemasan atau peti kemas yang akan diperiksa

PENELITIAN TARIF DAN NILAI PABEAN JALUR MERAH
 

SPPB        : Surat Persetujuan Pengeluaran Barang
SPBL        : Surat Penetapan Barang Larangan dan/atau Pembatasan
SPTNP    : Surat Penetapan Tarif dan Nilai Paean
SPPJ        : Surat Penetapan Penyesuaian Jaminan
Untuk importir profil risiko rendah, selama lartas oke, SPTNP dapat diterbitkan bersama SPPB